"HUKUM MLM DALAM ISLAM"
Pandangan Islam tentang MLM
Kami mendapatkan artikel ini dari surfing di internet, Semoga menjadi dasar pertimbangan Kita bagi yang masih ragu-ragu atau segan terjun di bisnis ini
MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah ataubab Buyu' (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol.
MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (per levelan). Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barangdan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkanperusahaan.
MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatas namakan dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang perusahaan tersebut.
Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM.
Allah SWT berfirman:
Artinya:"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS AlBaqarah 275). Artinya:"Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolongmenolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al Maidah 2).
Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:" Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha".(HR al-Baihaqi danIbnu Majah). Artinya:" Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka"(HR Ahmad, AbuDawud dan al-Hakim)
1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' dan muamalah ataubuyu' prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - Riba' -Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain) -Jahalah (tidak transparan).
2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perludiperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut:
- Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggung jawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak. - Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dankesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagisetiap orang dalam profesi memang terdapat di setiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.
- Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerjaanggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untungdari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya.Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalahsesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.
3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana
untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money-Game atau arisan berantai yang sama dengan judi.
4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya. Demikian batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat untuk kaum muslimin Indonesia dan dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi
Ust. Iman Sulaiman Lc
" JIKA INGIN KAYA MAINKANLAH INSTRUMENT INVESTASI... JIKA TIDAK CUKUP MODAL...MAINKAN BISNIS JARINGAN "
"AA'GYM DAN MLM"
Pandangan Aa' Gym tentang MLM
“…Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mer\ngubah keadaannya yang ada pada diri mereka sendiri.”
MLM boleh saja berasal dari barat. Namun, dalam praktek dan implementasinya, bisnis ini penuh nuansa Islam, baik silaturahmi, tolong menolong dan tawakal dalam merubah nasib.
Islam, sebagai agama rahmatan lil alamin, tidak melulu mengatur hubungan antara manusia dengan pencipta-Nya (hablum minallah). Melainkan hubungan antara manusia dan sesamanya (hablum minannas). Kedua hal tersebut tak dapat dipisahkan. Lebih-lebih dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifah untuk memakmurkan bumi, suatu tugas yangt ak dapat diemban oleh malaikat, hamba Allah yang paling taat menjalankan perintah-Nya.
Dalam melaksanakan kekhalifaannya itu, Ilahi menyiapkan beberapa perangkat kepada manusia, sesuatu yang tak diberikan sempurna kepada mahluk lainnya, seperti akal, nafsu, naluri, budi, ilmu dan agama. Karena itu, manusia merupakan mahluk paling sempurna diantara mahluk ciptaan-Nya. Dan perangkat-perangkat tadi digunakan, setelah manusia menjalankan shalat (hablum minallah), seperti diamanatkan dalam Al Qur’an surat Al Jumu’ah, ayat 62: Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kami di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung. Carilah karunia Allah pada ayat tersebut – banyak menyebut kewajiban manusia untuk bekerja dan berusaha – bukan semata-mata uang. Kata K.H Abdullah Gymnastiar, dalam tulisannya di Republika, rubrik Taushiyah, alat ukur keuntungan dalam berbisnis atau bekerja itu ada lima.
Pertama, keuntungan amal shaleh.
Kedua, keuntungan membangun nama baik.
Ketiga, keuntungan menambah ilmu, pengalaman dan wawasan.
Keempat, keuntungan membangun tali silahturahmi atau relasi yang baik.
Kelima, keuntungan yang tidak sekadar mendapatkan manfaat bagi diri sendiri, melainkan bagi banyak orang dan memuaskan orang lain.
Ternyata, dari lima alat ukur itu, semua terakomodir dalam bisnis MLM. Misalnya, keuntungan membangun relasi dan silaturahmi, merupakan hal pokok dalam bisnis MLM. Sebab, dalam bisnis MLM, dibangun atas dasar dua prinsip: menjual dan mensponsori orang lain ke dalam bisnis ini.
Kedua hal tersebut, hanya dapat dilakukan dengan melakukan silaturahmi (dalam MLM disebut home sharing, home meeting). Dalam silaturahmi itu, pelaku bisnis ini mempresentasikan tentang keunggulan produk maupun peluang bisnisnya untuk menjadi jutawan.
Silaturahmi, dalam bisnis MLM, dianjurkan dari orang-orang terdekat dahulu, seperti anggota keluarga dan sahabat. Kepada merekalah, kunjungan dilakukan untuk memperkenalkan bisnis ini. Lalu, dilanjutkan dalam aspek yang lebih luas, tetangga, relasi, maupun kenalan-kenalan baru.
Lagi-lagi dalam perspektif Islam, silaturahmi dan menjual, juga dianjurkan. Silaturahmi dalam hadis nabi yang diriwayatkan oleh Bukahri, “Siapa yang ingin murah rezekinya dan panjang umurnya maka hendaklah ia mempererat hubungan silaturahmi”. Begitupun saat ditanya oleh sahabatnya tentang usaha yang terbaik, Rasullah menjawab: kerja dengan seseorang dan semua jual beli yang mabrur. Kebetulan, sebelum diangkat menjadi rasul, profesi nabi adalah berdagang yang dilakukannya sejak usia 12 tahun.
Dalam berdagang, nabi dikenal jujur, sehingga dijuluki Al Amin (orang yang daoat dipercaya). Kejujuran nabi dalam berdagang –samapai ke negeri Sjam – membuat investornya konglomerat Siti Khadijah, jatuh cinta. Keduanya menikah dalam usia yang terpaut jauh: Siti Khadijah berusia 40 tahun, sedang nabi 25 tahun.
Setelah berhasil mensponsori, maka peran upline selaku “orang tua” kepada downline dilakukan. Layaknya orang tua, upline memberikan pengarahan, bimbingan dan mengajarkan tentang seluk beluk bisnis ini. Ataupun mengikuti training dan pelatihan yang dilakukan perusahaan maupun para leader, yang dalam Islam, dikenal Taushyiah (saling berbuat kebaikan) Dalam kegiatan ini, seperti dikatakan oleh Aaa Gym – demikian sebutan akrab K.H Abdullah Gymnastiar – diperoleh keuntungan menambah ilmu, pengetahuan dan wawasan.
Katanya, jika punya banyak uang, tapi tidak berilmu, sebentar saja uang itu bisa hangus. Tidak sedikit orang punya uang, tetapi tidak memiliki banyak pengalaman, sehingga mereka mudah tertipu. “Sebaliknya, misalkan uang kita habis dirampok, kalau kita memiliki ilmu, kita bisa mencarinya lagi dengan mudah,” demikian cuplikan dari surat kabar.
Sumber: http://totalwellness.blogsome.com/2006/08/06/aa-gym-tentang-mlm/
------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk menentukan dan memutuskan apakah bisnis MLM itu haram, karena ada beberapa kriteria yang bisa dipakai sebagai tolok ukurnya. Tidak bisa begitu saja memukul rata bahwa yang namanya bisnis MLM itu pasti haram, karena spesifikasi tiap perusahaan MLM bisa berbeda-beda. Maka dari itu, suatu perusahaan MLM bisa dilihat haram tidaknya dari kriteria dibawah ini:
1. Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga)
==> Oriflame memberikan persentase keuntungan yang jelas kepada semua Consultantnya. Oriflame membagikan keuntungan yang diperoleh perusahaan bukan dari bunga, melainkan dari keuntungan penjualan produk nyata kepada konsumen.
2. Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas)
==> Kita sebagai Consultant Oriflame, mendapat kontrak yang jelas bahwa keuntungan dari menjalankan bisnis Oriflame adalah dengan diskon langsung yang diperoleh dari Direct Selling (selisih harga katalog dengan harga Consultant). Juga Oriflame memiliki sistem plan yang jelas dalam sistem MLMnya.
3. Penipuan (Tadlis/Ghisy)
==> Oriflame berdiri di Swedia tahun 1967, dan di Indonesia pada tahun 1986. Oriflame merupakan pelopor MLM di Indonesia pada waktu itu. Dan kalau Oriflame pernah melakukan penipuan, pastinya perusahaan ini udah gulung tikar dari dulu. 22 tahun berada di Indonesia merupakan bukti yang cukup bahwa perusahaan ini adalah bonafid dan terpercaya.
4. Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktifitas Riil)
==> Kalo masalah perjudian ini, kayaknya jauh banget ya dari Oriflame. Apalagi transaksi spekulatif yang gak ada produk riil/nyatanya. Di bisnis Oriflame, semuanya jelas, ada produk nyatanya, dan keuntungan didapat oleh Consultant yang BEKERJA, bukan hanya ongkang ongkang kaki aja. Jadi, gak ada tuh unsur spekulasi dan judi di bisnis ini.
5. Kedhaliman dan Eksploitatif (Dzulm)
==> biasanya eksploitasi terjadi pada perusahaan yang menerapkan Money Game/skema piramida. Jadi siapa yang duluan masuk dia yang untung dan yang dibawahnya yang pontang-panting. Kalau di Oriflame, justru siapa yang bekerja paling keras dialah yang akan memetik hasil paling banyak. Ini udah aku buktikan sendiri, dengan bekerja membangun jaringanku sendiri, beberapa kali aku mendapatkan bonus bulanan lebih banyak daripada upline yang berada di atasku. Oriflame menerapkan suatu sistem plan yang mengatur sampai mana omzet suatu grup berpengaruh pada uplinenya, pada saat leader grup tsb mencapai level tertentu, maka putus jugalah pembagian bonus kepada upline diatasnya. Dan untuk jasa sang upline membangun grup tersebut, upline hanya diberikan passive income yang sudah ditentukan persennya. Jadi, gak ada yang namanya eksploitasi atau kezaliman, semuanya transparan dan jelas.
6. Barang/Jasa yang dijual adalah berunsur atau mengandung hal yang haram
==> sesuai dengan yang sudah aku bahas disini, produk Oriflame menggunakan bahan-bahan alami yang tentu aja jauh dari haram, Insya Allah.
————————————-
lebih lanjut dalam kutipan konsultasi disebutkan bahwa (yang berwarna merah adalah tanggapanku)
“IFANCA telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama. Dalam edarannya IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya yaitu dengan mengkaji aspek:
- Marketing Plan-nya, apakah ada unssur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piamida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line dibawahnya, maka hukumnya haram. ==> Oriflame tidak menggunakan skema piramida, downline yang paling belakangan bergabung bisa saja lebih sukses daripada uplinenya, semua tergantung kepada usaha masing-masing. Seperti contohnya, Cyntia Venika, Consultant no 1 di Indonesia bukanlah yang pertama menjalankan bisnis Oriflame tapi ternyata dia sekarang bisa berada di peringkat no 1 (dan no 6 di dunia) berkat kerja keras dan usahanya sendiri.
- Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontroversinya. ==> Oriflame sudah ada di Indonesia sejak tahun 1986 dan terbukti memiliki reputasi yang baik.
- Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak. ==> Oriflame selalu menggunakan saripati alami dalam pembuatan seluruh produknya.
- Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting ataupun hanya sebagai kedok atau kamuflase, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi. ==>bergabung di bisnis Oriflame relatif amat murah dibanding dengan perusahaan MLM lain, dan hanya mendaftar sebagai Consultant tidak akan menjanjikan apa-apa tanpa kerja keras didalamnya.
- Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian. ==> Oriflame tidak pernah menjanjikan akan kaya mendadak tanpa bekerja, sebaliknya, tanpa kerja keras dan usaha di bisnis tidaklah akan berhasil.
Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:
1. Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisis penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik. ==> Oriflame selalu membagikan Activity Report yang dikirim ke rumah (atau bisa di print di kantor cabang setiap saat) yang merupakan laporan aktivitas Consultant bersangkutan secara transparan dan jelas, serta sistem pembagian bonusnya pun jelas.- Penegasan niat dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang (money game). ==> Oriflame sangat jelas produknya, tidak ada iming-iming apapun di bisnis ini. Produk yang dijual Oriflame pun jelas manfaatnya, untuk merias diri dan merawat tubuh. Di dalam Islam disebutkan, bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman, jadi memakai produk Oriflame dalam rangka merawat diri dan membersihkan tubuh serta merias diri, jelas manfaatnya. Kalaupun kita gak pake produk Oriflame untuk mandi misalnya, ya pasti kita pake sabun merk lain kan? lebih baik, pake produk Oriflame karena pengeluaran kita terhadap kebutuhan mandi, bisa menjadi passive income kita di kemudian hari :-)
- Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk domestik terutama MLM produk asing. ==> Oriflame seperti disebutkan diatas, memakai bahan-bahan alami yang terjamin kehalalannya Insya Allah. Pemakaian produk Oriflame hanyalah untuk kebutuhan sehari-hari yang tidak akan menimbulkan keborosan atau hedonis. Masalah keborosan atau hedonis, balik lagi ke manusianya sih kalo menurutku. Semua yang berlebihan tentu tidak baik. Dan walaupun Oriflame merupakan MLM asing, tapi sangat membumi, berada di Indonesia selama 22 tahun, membangun kantor-kantor cabang di seluruh Indonesia, dan membuka lapangan kerja bagi ribuan penduduk lokal. Kemasan dan produksi produk yang sampai saat ini diimpor langsung dari luar, memang sudah keputusan Oriflame. Menurut pendapatku pribadi (IMHO), Oriflame belum mempunyai rencana untuk membangun pabrik di Indonesia, ini lebih berkaitan kepada image dari produk Oriflame sendiri dan karakteristik konsumen di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri, bahwa mindset konsumen Indonesia terhadap “produk asing” lebih terapresiasi dibanding produk lokal. Made in Swedia atau Made in Italy lebih terlihat “bonafid” ketimbang Made in Indonesia. Tentu saja bukan berarti Oriflame tidak menghargai produk lokal, hanya saja keputusan ini dipertimbangkan untuk kelangsungan bisnis dari ratusan ribu Consultantnya di Indonesia.
- Tidak adanya excessive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijuabelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional. ==>seperti bisa dilihat di tiap katalog Oriflame bahwa produk yang ditawarkan sangatlah terjangkau. Untuk masalah mark up ini saya tidak bisa menjawab banyak karena ini merupakan wilayah staff Oriflame untuk menjawabnya. Tapi, bisa dilihat secara logika apakah barang/produk yang dijual sesuai dengan harganya atau tidak. Bagi saya, semahal-mahalnya produk Oriflame, tetap murah untuk ukuran barang IMPOR. Bandingkan saja dengan produk sejenis di mall-mall :-)
- Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi. ==> Oriflame menerbitkan Consultant Price List untuk setiap bulannya, dan jika seorang Consultant melakukan belanja/order, akan diberikan Invoice yang memuat detil-detil transaksinya secara transparan dan jelas.
- Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor ataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.” ==> Sudah disebutkan diatas kalau di bisnis Oriflame tidak ada eksploitasi, tiap-tiap Consultant memiliki peluang yang SAMA untuk berkembang dan menjadi sukses. Semua tergantung dari usaha dan kerja keras dari Consultant yang bersangkutan.
Kesimpulan dari membaca artikel konsultasi di eramuslim.com
0 komentar:
Posting Komentar